Cara Hitung Kwh Listrik Prabayar

 

Listrik prabayar merupakan terobosan PLN untuk memberikan pelanggan mengendalikan pemakaian listriknya. Dalam sistem prabayar, pelanggan membayar dimuka untuk membeli energi listrik yang akan digunakanya.

Komponen Hitungan kWh Listrik

Ada 5 faktor yang mempengaruhi biaya pelanggan listrik prabayar

  1. Biaya PPJ (Pajak Penerangan Jalan).
  2. Biaya admin bank
  3. Biaya Materai
  4. Biaya PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
  5. Tarif Tenaga Listrik

1. PPJ (Pajak Penerangan Jalan) Golongan R-1

Jika PPJ kota Anda belum tercantum, silakan anda cari di google dengan keyword: Pajak PPJ <nama kota>

PPJ 3%

(DKI Jakarta, Bogor, Depok, Kab. Serang)

PPJ 5%
(Denpasar, Manokwari, Palembang, Sukabumi)

PPJ 6%
(Bandung, Pekanbaru, Indramayu)

PPJ 7%
(Medan 7,5%)

PPJ 8%
(Surabaya, Semarang, Banjarmasin, Tanjungselor, Lampung, Yogyakarta)

PPJ 9%
(Banda aceh, Pontianak, Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Karanganyar)

PPJ 10%
(Gorontalo, Makassar, Mamuju, Palu, Morowali, Palangkaraya, Samarinda, Ambon, Mataram, Kupang, Padang, Kendari, Manado, Bengkulu, Blitar, Kediri, Jember, Probolinggo, Situbondo)

2. Biaya Admin Bank

Sejak Oktober 2015, Biaya admin bank tidak dimasukkan lagi ke dalam nominal voucher listrik. Jika anda membeli voucher listrik 100 ribu melalui bank BCA, maka anda membayar 103.000. Biaya admin bank berbeda setiap bank / instansi pembayaran.

3. Biaya Materai

  • Tidak semua transaksi pembelian pulsa listrik dikenakan bea materai.
  • Bea materai dikenakan untuk transaksi pembelian pulsa listrik lebih dari Rp 250.000. Jadi bila pembelian pulsa listrik di bawah Rp 250.000 tidak kena bea materai.
  • Pembelian pulsa listrik Rp 250.000-Rp 1.000.000 akan dikenakan bea materai Rp 3.000 per transaksi pembelian.
  • Pembelian pulsa listrik Rp 1.000.000 ke atas akan dikenakan bea materai Rp 6.000 per transaksi pembelian.

Apa dasarnya pengenaan materai tersebut?
Besaran bea materai tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan PP Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarannya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan bea Materai.

Bea materai ini merupakan salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk ke kas penerimaan negara di Kementerian Keuangan.

4. Biaya PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

PPN 10% hanya berlaku bagi rumah tangga R2 dengan listrik daya 3500 va ke atas. Golongan R1 450VA, 900VA, 1300VA, 2200VA tidak dikenakan PPN.

5. Tarif Tenaga Listrik

Tarif Tenaga Listrik dikenal dengan istilah Tarif Dasar Listrik atau Tarif Listrik. PLN Memiliki tarif pelanggan subsidi dan non subsidi. Selengkapnya bisa dilihat pada link mengenai Tarif Dasar Listrik

Cara menghitung Kwh meter prabayar

Contoh: Pelanggan membeli pulsa listrik sebesar 100.000 untuk batas daya 1300 VA golongan rumah tangga R1, maka rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Biaya admin, tidak ada. Nominal token = Rp 100.000
  • Biaya materai, tidak ada karena pembelian pulsa listrik dibawah Rp 250.000. Nominal token = Rp 100.000
  • PPJ, Biaya PPJ ( Pajak Penerangan Jalan ) di setiap daerah akan berbeda, PPJ asumsi 10%.
    Nilai PPJ = (100.000 * 10%) / ( 1 + 10%) = Rp 9.091
  • Nilai token, Rp 100.000 - PPJ = Rp 100.000 - Rp 9.091 = Rp 90.909
  • Kwh yang didapat = ( nilai token / tarif 1300 VA ) = 90.909 / 1.467.28 = 61.96 Kwh