1 Juli 2016, Aturan Baru BPJS Kesehatan mengenai Denda Keterlambatan Bayar Iuran

 

BPJS Kesehatan akan memberlakukan peraturan baru pada 1 Juli 2016 mengenai peserta yang menunggak bayar iuran dan denda bagi peserta yang berlaku di BPJS Kesehatan, yang sebelumnya kita tahu bahwa status dinonaktifkan jika terlambat 3 bulan dan dikenakan denda 2% per bulan.

Kini Peraturan BPJS yang baru berbeda, kabarnya mulai 1 juli 2016 peserta bpjs kesehatan yang telah membayar iuran 1 bulan maka statusnya akan langsung dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem. Untuk mengaktifkannya maka peserta harus membayar iuran yang tertunggak tanpa dikenakan denda.

Peserta tidak dikenakan denda iuran sebab keterlambatan, namun peserta akan dikenakan denda jika menggunakan kartu bpjs kesehatan dalam 45 hari sejak kartu bpjs kesehatannya diaktifkan. Adanya denda ini tujuannya agar peserta BPJS Kesehatan itu mengaktifkan keanggotaan ketika butuh BPJS saja.

Denda yang dikenakan berbeda dengan denda sebelumnya, denda yang dimaksud adalah denda yang dikenakan bagi peserta yang menjalani rawat inap sebelum 45 hari sejak kepesertaannya diaktifkan kembali. Jika tidak ingin dikenakan denda anda bisa gunakan kartu BPJS setelah 45 hari diaktifkan.

Denda nya yaitu berupa membayar biaya berobat sebesar 2,5 persen dikali biaya rawat inap dan dikalikan jumlah bulan yang ditunggak.

Penjelasan secara Rinci seperti dibawah ini :
Jika Peserta menunggak 1 bulan maka status keanggotaannya akan dinonaktifkan, untuk mengaktifkan kembali peserta dapat membayar tagihan iuran. Setelah melunasi tunggakan kepesertaannya akan langsung aktif, jika peserta langsung berobat sebelum 45 hari maka dikenakan sanksi dan jika rawat inap dilakukan setelah 45 harimaka tidak kenakan sanksi.

Jika seorang peserta mandiri kelas 1 menunggak 3 bulan dan saat rawat inap dikenakan biaya sebesar Rp20.000.000, peserta tersebut harus ikut membayarkan biaya perawatannya sebesar Rp1.500.000 dihitung berdasarkan rumusnya yaitu ( 2,5 persen x Rp20 juta x 3 (sesuai tunggakan) ) maka hasilnya Rp1.500.000.

Khusus peserta PBI dibayar pemerintah dan kalau badan usaha dibayar pemberi kerja,” hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 19/2016 tentang perubahan kedua atas Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.


Dikutip dari : Okezone dan tempo.co