BPJS Kesehatan akan memberlakukan peraturan baru pada 1 Juli 2016 mengenai peserta yang menunggak bayar iuran dan denda bagi peserta yang berlaku di BPJS Kesehatan, yang sebelumnya kita tahu bahwa status dinonaktifkan jika terlambat 3 bulan dan dikenakan denda 2% per bulan.
© 2014 - 2024 TagihanPulsa.com™, a division of Ikon Media Indonesia. All rights reserved.
Kebijakan Privasi |
Syarat & Ketentuan | Kebijakan Refund